
Putusan Ketua Bawaslu RI Prihal Pengumuman Nilai Tes Calon Panwascam Jadi Kontroversi Di Kalangan Peserta Di Kabupaten Tanggamus..!!
Tanggamus (PL) – Dalam melakukan Rekrutmen calon Petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) Badan dan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus menuai kontroversi, pasalnya Nilai akhir dari peserta yang mengikuti tes tertulis melalui sistem computer asisted test (CAT) tidak ditampilkan secara keseluruhan oleh Panitia, selain itu hasil pengumuman juga diundur dari jadwal yang telah ditetapkan.
Salah satu peserta panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang enggan namanya disebutkan mengatakan, bahwa dirinya merasa janggal dalam tahapan rekrutmen calon panwascam utamanya pada saat pelaksanaan tes CAT yang dilaksanakan oleh Bawaslu yang berlangsung di SMKN 1 Talang Padang.
“Banyak kejanggalan dalam tahapan rekrutmen panwascam, seperti pengumuman yang diundur sehari dari tanggal yang telah ditentukan, lalu nilai hasil tes hanya diketahui oleh peserta saja, dan tidak ditampilkan, serta nilai standar lulus atau tidak juga tidak dicantumkan, saya menganggap ini tidak transparan,”katanya, Kamis. (27/10).
Ia sangat menyayangkan, tahapan rekrutmen bagi calon anggota panwascam tidak transparan seperti itu. Terlebih lanjutnya, Bawaslu Tanggamus merupakan badan pengawas tahapan demi tahapan pemilu yang akan dilaksanakan kedepannya, namun sebelum pemilu itu dilaksanakan telah menimbulkan kesan yang tidak terbuka.
“Saat ini eranya transparan, dan apapun saat ini khususnya mengenai informasi kepada masyarakat luas harus diketahui, namun sebaliknya, tahapan tes CAT yang dilaksanakan oleh Bawaslu tidak tranpasaran,”ketusnya.
Terpisah, Ali Affan Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Tanggamus mewakili Ketua Bawaslu Dedi Fernando menyampaikan, bahwa memang hasil tes CAT panwascam tidak ditampilkan sehingga diketahui oleh para peserta yang lain, akan tetapi para peserta CAT lanjutnya telah mengetahui nilainya masing masing, hal yang sama dengan nilai standar lulus atau tidaknya juga tidak ditampilkan.
“Itu berdasarkan surat edaran dari Bawaslu pusat dan itu semua berlaku di setiap daerah tidak hanya di Tanggamus saja, jika memang yang bersangkutan komplain bisa langsung ke Bawaslu Provinsi karena kita tidak mempunyai kewenangan untuk memperlihatkan nilai tersebut, dengan catatan peserta memiliki bukti bahwa dia ikut serta tes CAT, termasuk nilai standar lulus atau tidak,”paparnya.
Secara umum, dijelaskan juga oleh Ketua Bawaslu Tanggamus, Dedi Fernando, prihal pedoman pelaksanaan tes tertulis calon Panwascam yang dilakukan serentak Se Indonesia dan Luar Negeri, pada Tanggal 14 Sampai sengan 16 Oktober yang lalu. Dimana Bawaslu RI di klaim telah membuat aturan tersebut.
“Terkait dengan konteks penundaan, bahwasannya Bawaslu Kabupaten Tanggamus tidak ingin menundanya, namun langkah yang dilakukan sesuai dengan keputusan dari Ketua Bawaslu RI, Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 yakni tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak 2024. Dasar inilah maka dilakukan rapat Pleno terkait hasil Tes tertulis tersebut terlebih dahulu, satu hari sebelum diumumkan. Nah itulah mengapa pengumuman tidak disampaikan langsung pada hari yang sama saat usai Tes.”ucap Dedi Fernando.(Odo)
Klik Gambar
