
PWI Lamtim, Oknum Guru Honorer Yang Lecehkan Karya Jurnalis Bisa Dipidana
LAMPUNG TIMUR (PL) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur, Musannif Effendi, SH, MH. mengecam guru honorer yang telah menghina karya jurnalistik wartawan suaralampung.com. “Kami menganggap itu sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan, hal itu bisa dipidanakan. Apabila nara sumber tidak terima dengan suatu pemberitaan maka diberikan ruang hak jawab, tidak boleh menghina suatu berita yang dibuat oleh wartawan,” papar musannif effendi SH MH tersebut. Jum’at (22/03/2019).
Baca Juga :
Oknum Guru Honorer SD Diduga Lecehkan Karya Jurnalis Dengan Mengatakan “Berita Sampah”
Penghinaan guru honorer itu dapat dipidanakan dengan merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. “Guru honorer itu sudah bilang berita suaralampung.com merupakan berita sampah ini sebuah penghinaan dan pencemaran nama baik,” papar fendi sapaan akrabnya.
Menurutnya, PWI lamtim akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan ini dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menindak lanjuti perkataan guru honorer tersebut yang telah menghina karya jurnalistik yang dibuat oleh wartawan suara lampung.com.
“Pers sebagai pilar ke empat dalam demokrasi di negara republik indonesia dilindungi oleh Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999,” terang fendi.(Red)
Klik Gambar
