BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Selain AKRAP, Kini Giliran KPAI Pusat Angkat Bicara Terkait Oknum Dokter AG Di Lampung Timur

[su_animate][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]
LampungTimur_Perbuatan tidak senonoh yang di alami Bunga (17) (bukan nama sebenarnya) yang di duga di lakukan oleh oknum dokter berinisial AG di kecamatan Jabung Lampung Timur beberapa hari lalu mendapat kecaman keras dari ketua umum KPAI pusat Arist Merdeka Sirait, (15/09/18).

Menurut Arist sebenar hal ini tidak perlu terjadi jika dokter AG memegang teguh prinsip-prinsip perlindungan anak dan kode etik kedokteran.

“Mengingat perbuatan dokter AG merupakan tindak pidana luar biasa, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas memberikan pembelaan dan perlindungan Anak Indonesia mendorong pihak keluarga untuk tidak ada kata damai dalam perkara ini. Biarlah Penyidik Polri dari Polres Kabupaten Lampung Timur melakukan penegakan hukum atas perkara ini. Kita berikan kesempatan sesuai dengan kewenangannya kepada Polres Lampung Timur untuk memeriksa perkara pidana ini menjadi terang benderang dan cepat diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum.”ujarnya

Mengingat peristiwa ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Timur meminta Polres Lampung Timur menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak serya UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) agar Jaksa Penuntut Umum dapat menjerat pelakunya dengan tuntutan maksimal 20 tahun sehingga perkara ini berkeadilan bagi korban.

Atas peristiwa kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak meminta semua anggota masyarakat khususnya orangtua dan keluarga untuk terus mewaspadai dan memberikan perhatian ekstra ketika mendampingi putra dan putri selama proses pemeriksaan kesehatan baik di Rumah Sakit, Klinik atau praktek dokter dimanapun.

“Sudah tiba saatnya kita mengajarkan kepada putra dan putri kita untuk berani mengatakan TIDAK dan berani pula bereriak jika ada sentuhan yang tidak lajim pada proses pemeriksaan kesehatan atau berobat” demikian himbauan Arist.

Di tempat terpisah Ayah korban Mus (43 th) meminta agar masalah ini dapat di tindak lanjuti dan di beri hukuman yang Setimpal.

“Kami hanya rakyat kecil yang kurang pendidikan hanya meminta agar di beri keadilan yang seadil – adilnya,Kami menyadari tak punya apa – apa yang bisa kami lakukan hanya berdoa meminta pada yang Maha Kuasa”Ujarnya sambil terisak.

“Kami mohon ke pada penegak hukum agar dia (AG) dapat menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya”tambah MUS menyeka Air matanya.

Sementara Ketua Ikatan Dokter Indonesia Lampung Timur dr.Nila Tanjung belum juga bisa memberikan komentar dengan alasan pengurus IDI Lamtim belum bertemu AG untuk klarifikasi.

Penulis/Reporter :Eri

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button