BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung TimurPENDIDIKANPolitik

Sempat Digugat, Kadis Pendidikan Dikembalikan Ke Jabatannya Oleh Bupati Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Ihkwal Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur Yulianayah bermula dari Roling/mutasi Jabatan Eselon II yang dilaksanakan oleh Pemda Lampung Timur Dalam hal ini bedasarkan putusan Bupati Pada bulan maret 2019 lalu.

Yuliansah Diroling menjadi staf ahli Bupati Lampung timur saat diundang untuk dilantik yang bersangkutan tidak datang, mengahadari atau menolak putusan Bupati atas jabatan sebagai Staf ahli kemudian Yuliansyah mengadukan Bupati Lampung Timur ke komisi Aparatur Negara (KASN) dan juga Mengadukan Bupati Lampung Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negata ( PTUN).

Baca Juga :

Tindakan Sewenang – Wenang, Bupati Lampung Timur Digugat Mantan Kadis Pendidikan

Masih dalam Proses persidangan terdengar kabar Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim Mengebalikan Jabatan Yuliansyah sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang Pada surat petusan bupati diterbitkan tanggal 16 Mei 2019.

Dikonfirmasi Kepala Badan kepegawaian Lampung Timur diruang kerjanya Nur mengatakan Memang benar Bupati Lampung ibu Nunik sudah mengembalikan jabatan Yuliansyah sebagai kadis Pendidikan dan Kebudayaan bedasarkan surat putusan yang ditanda tangani oleh ibu Bupati pada tanggal 16 mei 2019 Adapun dasar dari SK Yuliansyah tersebut dari Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), UU NO 5 Tahun 2015 dan PP No 11 Tahun 2017 tentang ASN, mengenai proses di pengadilan (PTUN) menurut informasi terus berlanjut.

Dia mengatakan,”Prihal persoalan Jabatan Kadis Pendidikan Yuliansah diroling pada bulan maret yang lalu, menjadi staf ahli bupati lampung timur. tentunya sudah bedasarkan pertimbangan Penilaian kompentensi dan Penilaian Kinerja dari Pimpinan, dan pada waktu itu semua tahapan sudah dilaksakan memang Kadis Yuliansyah pada waktu sudah sesuai untuk di Roling. namun saat mau dilantik yang bersangkutan diundang tidak dihadir karna menolak jabatan sebagai staf ahli, sampai diketahui Yuliansyah Mengadu ke KASN dan PTUN,”ujar Pria yang biasa disapa Bang Heri, Rabu (22/05/2019).

Ditanya kalau roling sudah sesuai tahapan dan aturan kenapa jabatan Kadis Yuliansayah dikembalikan oleh Bupati? ” Wah kalao itu tanya langsung ke pimpinan kata Kepala BKD

Terpisah Kadis Pendidikan dan kebudayaan Yuliansyah mengatakan iya udah sudah terima SK tapi ga dibaca langsung saya serahkan ke Penasehat Hukum (PH) untuk di serahkan pengadilan, mengenai Proses Hukum tetap lanjut kita akan tunggu putusannya .(LMC/Red)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button