
Setelah diperiksa, Budiman Laporkan Akun Sri Widodo Ke Polres.
Tulang Bawang Barat,penalampungnews.com
Budiman ahirnya resmi melaporkan akun Facebook Sri Widodo yang telah membuat dirinya resah akibat ancaman akan ‘Bedil’ .
Sebagaimana dirinya (Sri-red) dalam tulisannya melalui akun Facebook.
Hal tersebut berdasar laporan polisi Nomor : LP/ B-22/II/2020/ POLDA LAMPUNG/ RES TUBABA pada tanggal 29 Febuari 2020.
laporan tersebut ditangani oleh penyidik bernama Ahmad Tanjung, dalam surat laporan tersebut menjelaskan bahwa Budiman yang berprofesi sebagai Reporter Tv yang beralamatkan di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah melaporkan tentang peristiwa pidana berupa pengancaman melalui media sosial, media Facebook.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 45b undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008
“Saya berharap pihak kepolisian agar segera melakukan tindakan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, Dan saya yakin pihak Plres Tubaba ini profesional dalam menyikapi setiap laporan.” Ucap nya.(**)
Klik Gambar
