
SIDAK DEWAN BERLALU, AROMA SAMPAH MALAH SEMAKIN BAU
Pringsewu (PL) – Meski sempat berkurang paska Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Pringsewu, penumpukan sampah pembuangan ilegal di sisi bagian timur jalan Jembatan Way Sekampung kembali terjadi. Pemandangan serta bau tidak sedap pun telah menjadi salah satu bagian penghias cantik dan kokohnya Jembatan Way Sekampung.
Pj. Kepala Pekon Podosari Rohimanudin saat dikonfirmasi terkait pembuangan sampah ilegal tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya maksimal untuk melakukan pembersihan serta penertiban. Selasa (17/3)
” Memang sebulan yang lalu, DPRD melakukan sidak, satu hari kemudian DLH turun, tapi alatnya yang dipakai hanya menggunakan Garu yang terbuat dari bekas gagang ember cat 20 kiloan, ketika saya coba nggaruk (sampah) alatnya melengkung, kemudian saya ngomong ke pak Parman (dari DLH) kalau ingin menuntaskan sampah ini, semestinya bukan sampeyan dengan saya dan saya tidak mempunyai kemampuan karena tingkat ketebalannya 3 sampai 4 meter,” keluhnya.
Masih menurut Rohimanudin bahwa warga yang membuang sampah ditempat tersebut bukan warga dari Pekon Podosari, akan tetapi dari pekon lain.
” Mereka membuang sampahnya pada saat malam hari, dan itu karungan bukan lagi pakai kantong plastik, Memang benar ada saran untuk dipagar dengan bambu, dan jangan hanya diberi banner pengumuman “dilarang buang sampah sembarangan”, tetapi juga harus ada warning, artinya ada Perda serta sanksi yang jelas terhadap orang yang melanggar,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu Hendrid saat dikonfirmasi terkait penanganan tempat pembuangan sampah ilegal tersebut mengatakan bahwa DLH sudah berusaha maksimal, namun kesadaran warga untuk berprilaku bijak terhadap sampah masih rendah. Rabu (18/3)
” Himbauan ataupun anjuran dari kami ga ada kurang-kurangnya, kan jelas tuh di banner yang kami pasang Perda yang mengatur tentang sampah serta sangsi pidananya atau dendanya jelas, akan tetapi kesadaran masyarakat mengenai sampah masih rendah, untuk penegakan Perda tersebut ranahnya ada di PolPP, seharusnya pihak Pekon berkordinasi dengan PolPP.,” Tutur Hendrid, (Novi Antoni)
Klik Gambar
