BERITA TERKINILAMPUNGWaykanan

Tekab 308 Polres WK berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Way kanan,penalampung.news.com

Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu Berhasil meringkus pelaku Curanmor berinisial MS alias Bule ( 25 ) warga kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu.
MS alias Bule harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor di halaman RSUD Zaenal Pagar Alam Way Kanan, Senin ( 20/01/2020)

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sunjana S.IK menyampaikan Kronologi kejadian berawal saat itu Arya pada hari Kamis tanggal 19 september 2019 sekitar pukul 18.00 WIB bersama istrinya akan menumpang mandi di mes salah satu dokter RSUD ZAPA Way Kanan.
Akan tetapi, baru sekitar 1 jam korban berada disana sekitar pukul 19.00 WIB korban mendengar suara sepeda motornya berbunyi, korban keluar mengecek, ternyata dugaan nya benar, bahwa satu unit sepeda motor yamaha mio GT dengan No.pol, BE 4581 WF yang diparkir dibawa oleh orang yang tidak di kenal.
Adapun modus pelaku dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor di parkiran RSUD ZAPA dengan menggunakan kunci leter T.
Kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa terduga pelaku yang merupakan DPO Polres Way Kanan, saat itu masih berada dirumahnya.
Dari laporan masyarakat tersebut Tim Tekab 308 dibantu Anggota dari Polsek Blambangan Umpu langsung melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan pada hari Sabtu tanggal 19 januari 2020 sekira pukul 23.00 WIB, tanpa perlawanan dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan  guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara. Ujar Kasatreskrim (Alting)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button