
TEMPO 10 HARI POLRES TANGGAMUS BERHASIL RINGKUS SINDIKAT PENCURI MOBIL
[su_animate][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]
Pringsewu – Lima tersangka Sindikat spesialis pencuri mobil (R4) berhasil diungkap Reskrim Polres Tanggamus bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota. Selain menangkap 5 tersangka yang berasal dari daerah yang berbeda, kepolisian juga berhasil menyita 14 barang bukti. Penangkapan para tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan warga bernama Nuraini warga Lampung Barat yang kehilangan mobil pick-up L.300 BE 9598 UE. Serta uang tunai Rp 25 juta yang disimpan dibelakang salon spekaer mobilnya saat terpakir di jalan Satria Pringsewu Barat, dengan surat laporan nomor
: LP/B.245/IX/2018/Polda LPG/Res TGMS/Sek Sewu tanggal 11 September 2018.
Dari pengembangan dan penyelidikan, dicurigai sebuah gudang yang sekaligus bengkel dipekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo. Pada saat pengrebekan tertangkap 5 orang tersangka yang terdiri dari tiga warga Lampung Tengah, satu Pringsewu dan satu Tanggamus. Jumat, (21/9)
Diungkapkan Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma didampingi Kaplsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho saat Konferensi Pers dihalaman Polsek Pringsewu Kota, Minggu, (23/9) dari kelima tersangka mempunyai peran yang berbeda, Andrean (29) warga Lampung Tengah berperan sebagai pencuri, Asep Setiawan (38) warga Lampung Tengah, menyembunyikan mobil, melepas bak mobil serta menghilangkan nomor mesin sekaligus menjual mobil hasil curian yang sudah di kanibal dan di modifikasi. Sumaryanto (41) Warga Kabupaten Tanggamus berperan sebagai penadah hasil curian. Tersangka Alifian (32) warga Pringsewu selaku kepala mekanik bertugas mengoplos dan mengkanibal kendaraan dengan menukar mesin, bak, kepala dan casis sesama mobil curian.
Sedanglan Ujang Suharna (19), juga warga Lampung Tengah berperan membantu melepas aksesoris dan scotlie lalu membakarnya juga melepas bak mobil,
” Kelima tersangka beroperasi di 3 wilayah yaitu Pringsewu, Tanggamus dan Lampung Tengah dengan modus berpura pura sebagai agen gas elpiji,” jelas Made Rasma.
Kepada masyarakat yang merasa kehilangan mobil bak terbuka jenis L-300, Made Rasma menghibau agar bisa datang ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk memastikan apakah sejumlah barang bukti yang diamankan itu milik korban yang dicuri para tersangka.
Sementara itu Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho mengatakan dari 5 mobil yang menjadi barang bukti semuanya berjenis L-300, dan dari ke lima hasil curian tersebut 3 tiga diantaranya sudah teridentifikasi kepemilikannya.
” Yang sudah teridentifikasi yaitu masing masing milik korban Safari warga Lamteng, H.Rohimin warga Lamteng dan Nurhani warga Lampung Barat,” jelas Eko Nugroho. (Novi Antoni)
Klik Gambar
