
TOPAN AD, Penyelewengan Berantai Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Kurang Di Sikapi
LAMPUNG TIMUR – ,”Wajib dipantau dan di pertanyakan, mungkin harus demikian sikap masyarakat untuk mengawasi realisasi APBD tahun anggaran 2018 Kabupaten Lampung timur, Pasalnya, di tahun anggaran sebelumnya (2017, red) kabupaten dengan APBD lebih dari Rp 2 Triliun bisa saja terjadi kecolongan soal realisasinya, salah satu pos yang rawan penyimpangan ada pada pos belanja perjalanan dinas di tiap tiap OPD atau pada pos bantuan hibah Dan pemungutan restribusi atau pajak daerah serta tunjangan tunjangan di luar ketentuan perundang undangan yang sudah di tetapkan. Dihimpun dari analisa N. G. O TOPAN AD LAMPUNG TIMUR dan LHP BPKP, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung TA. 2017, mencatat beberapa macam temuan tahun lalu,”ungkap Ketua TOPAN AD Herizal Lampung Timur, Selasa (20/11/2018).

Ketua TOPAN AD menjelaskan pada tahun 2017 telah di temukan beberapa item kelemahan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Masih di katakan ketua Herizal Lampung Timur,”dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur 2017, dari item yang terdapat pada laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern mencatat pokok pokok kelemahan dalam pengendalian intern di temukan sebelas (11) kelemahan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Lampung Timur, antara lain adalah kesalahan penganggaran dan sistem pengelolaan dana BOS, Penataan aset tetap belum ada yang optimal, penatausahaan persediaan obat – obatan yang tidak tertib dan penyelesaian atas aset yang hilang melalui TPKD yang sampai saat ini belum terealisai sesuai dengan harapan,”ungkap ketua TOPAN AD yang sering di sapa Ijal gondrong
TOPAN AD menilai, kesalahan dalam kebijakan Kabupaten tuah Bepadan ini adalah kesalahan dalam penganggaran, serta hasil penemuan oleh beberapa lembaga di lampung timur sudah di sampaikan ke BPK RI.
,”selain itu terdapat pada item kegiatan yang pola penganggarannya terindikasi mengalami kesalahan penganggaran, kesalahan ini terdapat pada belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp.10.635.693.315,37,-. walaupun banyak yang sudah di ungkapkan dan banyak juga temuan yang telah disampaikan BPK RI untuk menjadi bahan pertimbangan dan rujukan dalam mengambil kebijakan atau tindakan oleh beberapa pihak yang berkompeten di bidangnya masing-masing di lingkup pemda lampung timur, akan tetapi semangat dan upaya itu sepertinya mengendur sehingga beberapa lembaga dan elemen masyarakat menjadi kecewa serta pesimis dalam penanganan dan penegakan hukum walaupun banyak dukungan baik hasil audit atau fakta lain untuk membuktikan hasil audit BPK tersebut,”tambahnya
,”sedangkan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengungkapkan sembilan (9) temuan pemeriksaan yang harus segera di tindaklanjuti agar mendapat kejelasan penanganan dari pihak pemerintah daerah lampung timur atau sudah di mungkinkan telah tangani oleh aparat penegak hukum, karena terdapat beberapa temuan BPK RI yang di duga kuat membuka celah pelanggaran dan kebocoran anggaran sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah kabupaten lampung timur diantaranya ada pada kegiatan di Kesekretariatan DPRD atau sekwan. antara lain terdapat Kelebihan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp. 421.645.000,-dan Pembayaran tunjangan transportasi Rp. 28.560.000,- dan dana operasional pimpinan DPRD yang di anggap membebani keuangan daerah sebesar Rp. 63.000.000,- ada dugaan serta di mungkinkan hal ini bisa juga terjadi adanya kebocoran anggaran pada pos-pos lain. Misalkan berpotensi pada pos penganggaran Uang Harian pada Perjalanan Dinas, bimbingan Teknis pada BPKAD, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD.
Selain di DPRD Kabupaten Lampung Timur, TOPAN AD juga menemukan sejumlah kejanggalan atas temuan BPKP di dinas PUPR Tahun Anggaran 2017.

,”Selain penyimpangan yang sudah mendapatkan audit dari BPKP Wilayah Lampung, Tim Investigasi TOPAN AD juga menyoroti Atas Temuan BPKP Pada Dinas PUPR T. A 2017 Dengan adanya beberapa program yang menjadi catatan tim audit untuk segera di tindak lanjuti dan di selesaikan yang sudah menjadi tanggung jawab beberapa rekanan yang memenangkan lelang/tender pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di dinas PU PR. Hal tersebut dapat kita lihat pada Pelaksanaan pekerjaan perkerasan permukaan jalan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp. 2.057.864.177,06,- yang belum ada tindak lanjut dan laporan atas pengembalian sejumlah dana yang menjadi kelebihan dalam pembayaran,”Ungkap Ketua TOPAN AD LAMPUNG TIMUR pada wartawan media ini
Tak cukup disitu,”keberhasilan BPK di harapkan oleh banyak pihak agar segera membongkar dugaan-dugaan yang bisa saja menjurus atas kepentingan pribadi, penyerapan APBD yang lemah, proses lelang yang di duga berpihak mengarah pada monopoli kegiatan,”harapnya
,”selain itu ada kegiatan yang harus menjadi catatan serta sorotan BPK dan lembaga – lembaga lain yaitu pada pelaksanaan terhadap Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD dan BPKAD, Sekretariat Daerah yang Terindikasi Tidak Senyatanya yang sudah di anggarkan dalam APBD Kabupaten Lampung Timur,”tambahnya
TOPAN AD menilai, kerugian uang negara yang di temukan OLEH Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya jalan di tempat, serta masih banyak lagi penyimpangan anggaran yang dikelola Kabupaten Lampung Timur.
,”Sangat disayangkan oleh banyak pihak, terhadap temuan itu Pengguna Anggaran dan kuasa Anggaran tidak berupaya untuk menindak lanjuti sebagian atau seluruh hasil temuan BPK untuk berupaya Melakukan pengembalian kerugian negara. Walaupun demikian, tidak mengesampingkan yang lain atas dugaan adanya indikasi kegiatan fiktif. Atau contoh lainnya pada kegiatan yang hampir serupa sistem dan tata kelolanya yang belum juga ada tindak lanjut atau ada upaya untuk mengungkapkan atas dugaan adanya penyimpangan-penyimpangan yang juga berpotensi merugikan keuangan negara/daerah,”keluhnya
Herizal menambahkan,”antara lain terdapat pada pos kegiatan pemberian insentif pemungutan restribusi dan pajak daerah di Satker Bapenda lampung timur, Penarikan restribusi parkir atau restribusi pasar daerah di dinas perindag, restribusi obat dan restribusi kesehatan yang berada beberapa puskesmas dan RSUD SUKADANA, lebih bayar atas pengerjaan proyek beberapa ruas jalan yang tidak sesuai dengan volume dalam hal ini beberapa yang di persyaratkan oleh PPK dan PPHP yang seharusnya wajib di penuhi oleh penyedia jasa dalam tahapan penerimaan hasil pekerjaan di dinas PU PR,”tambahnya
,”Dari rangkaian proses tersebut seyogyanya pihak penegak hukum dan APIP Lampung Timur lebih peka dalam merespon segala permasalah yang sudah disampaikan beberapa lembaga dengan laporan – laporan yang di dukung data yag faktual, bukan mengambil sikap yang terkesan membela atau ada nuansa pembiaran atas hal-hal yang bersifat melanggar yang dapat di pidanakan sehingga masyarakat berasumsi serta muncul dugaan bahwa para penegak hukum ikut bermain dan bersekongkol,”ujarnya
,”serta dapat juga menikmati suasana yang bisa Saja sengaja di ciptakan, Karena hasil temuan BPK ini dapat bahan serta dapat di sinkron atau di bandingkan dengan beberapa temuan dan hasil investigasi N. G. O TOPAN AD LAMPUNG TIMUR yang sudah terangkum pada position paper. Selain Hal tersebut juga sempat di keritisi dan di koreksi oleh TOPAN AD dengan melayangkan surat klarifikasi pada beberapa satker/OPD yang berpotensi dan di nilai melanggar. bahkan ada yang sudah di laporkan pada pihak berwajib,”bebernya
,”Namun sampai saat ini tidak ada tindakan yang jelas, sehingga TOPAN AD sempat menyatakan rasa kekecewaannya atas kinerja dan upaya pihak penegak hukum untuk menangani serta memastikan tindak lanjut berbagai penyimpangan dan pelanggaran hukum yang sudah di laporkan oleh TOPAN AD,”keluhnya
Selain faktor tersebut TOPAN AD Menilai pihak-pihak atau lembaga yang di percayakan oleh Negara untuk menegakkan keadilan dan menegakkan hukum sangat lambat dalam penanganannya. sehingga proses tersebut bisa terjadi tanpa kepastian hukum, kalau tidak ada penanganan dan proses penyelidikan sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
,”Jangan-jangan cuma formalitas saja penerimaan laporannya oleh pihak penegak hukum.laporannya membeku di brangkas atau lemari seperti ngebekuin ikan hasil tangkapan nelayan biar gak bergerak”canda ketua TOPAN AD mengakhiri obrolan dengan media ini
Penulis/Reporter : Eri/TN AD/HL
Klik Gambar
