BERITA TERKINIPesisir Barat

Wakil bupati Pesibar sampaikan nota kebijakan anggaran dan prioritas.

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]

Pesisir Barat_Wakil Bupati Pesisir Barat Erlina,SP.,MH menghadiri acara rapat paripurna penyampaian nota pengantar kebijakan umum anggaran dan prioritas
dan plafon anggaran sementara,
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pesisir barat (Pesibar) tahun anggaran 2020, di Gedung Dharma Wanita, kecamatan Pesisir Tengah, (8/7).

Turut hadir dalam acara tersebut, wakil keta I DPRD, wakil ketua II DPRD Pabung , koramil pesisisir tengah , Cabjari krui, 15 Anggota DPRD , serta seluruh anggota OPD peaisir barat.

Dalam Sambutannya Bupati pesisir barat Yang di sampaikan oleh Wakil Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah bersama-sama dengan pemerintah daerah melaksanakan berbagai program pembangunan di kabupaten pesisir barat yang kita cintai secara baik, profesional dan akuntabel.

berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan bahwa pemerintah daerah melaksanakan bidang kewenangan berdasarkan pada urusan wajib dan urusan pilihan, serta pelaksanaan urusan penunjang dan pendukung pemerintahan daerah. penyelenggaraan urusan-urusan tersebut diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan dari masing-masing perangkat daerah, dimana penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

selanjutnya, pada pasal 310 ayat (1) dijelaskan bahwa kepala daerah menyusun kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah (Rkpd) dan diajukan kepada dprd untuk dibahas bersama. pada pasal 310 ayat (2) kembali diatur bahwa kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati kepala daerah dan dprd akan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran perangkat daerah hingga nantinya menjadi dasar dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) apbd tahun 2020 ini disusun dengan berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten pesisir barat tahun 2005-2025, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten pesisir barat tahun 2016-2021. rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) kabupaten pesisir barat tahun 2020. serta dengan tetap memperhatikan dokumen rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2020 dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) provinsi lampung tahun 2020.
dokumen kebijakan umum anggaran (KUA) apbd tahun anggaran 2020 ini merupakan dokumen yang berisikan gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian asumsi dimaksud. kebijakan umum anggaran (KUA) apbd akan digunakan sebagai dasar penyusunan plafon anggaran sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020.
berikutnya dokumen prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2020 sebagai tindak lanjut dari dokumen kebijakan umum anggaran (Kua) disusun dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah yang telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan nasional. dalam dokumen ini juga tergambar capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.”jelasnya”

rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) kabupaten pesisir barat tahun 2020 merupakan penjabaran tahun keempat rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten pesisir barat tahun 2016-2021, yaitu tahun perencanaan 2019 untuk penganggaran di tahun 2020.
sebagaimana kita pahami bersama, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten pesisir barat tahun 2016-2021 menetapkan visi daerah “terwujudnya.

Wakil bupati Pesibar sampaikan nota kebijakan anggaran dan prioritas.

Wakil Bupati Pesisir Barat Erlina,SP.,MH menghadiri acara rapat paripurna penyampaian nota pengantar kebijakan umum anggaran dan prioritas
dan plafon anggaran sementara,
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pesisir barat (Pesibar) tahun anggaran 2020, di Gedung Dharma Wanita, kecamatan Pesisir Tengah, (8/7).

Turut hadir dalam acara tersebut, wakil keta I DPRD, wakil ketua II DPRD Pabung , koramil pesisisir tengah , Cabjari krui, 15 Anggota DPRD , serta seluruh anggota OPD peaisir barat.

Dalam Sambutannya Bupati pesisir barat Yang di sampaikan oleh Wakil Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah bersama-sama dengan pemerintah daerah melaksanakan berbagai program pembangunan di kabupaten pesisir barat yang kita cintai secara baik, profesional dan akuntabel.

berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan bahwa pemerintah daerah melaksanakan bidang kewenangan berdasarkan pada urusan wajib dan urusan pilihan, serta pelaksanaan urusan penunjang dan pendukung pemerintahan daerah. penyelenggaraan urusan-urusan tersebut diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan dari masing-masing perangkat daerah, dimana penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

selanjutnya, pada pasal 310 ayat (1) dijelaskan bahwa kepala daerah menyusun kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah (Rkpd) dan diajukan kepada dprd untuk dibahas bersama. pada pasal 310 ayat (2) kembali diatur bahwa kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati kepala daerah dan dprd akan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran perangkat daerah hingga nantinya menjadi dasar dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) apbd tahun 2020 ini disusun dengan berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten pesisir barat tahun 2005-2025, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten pesisir barat tahun 2016-2021. rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) kabupaten pesisir barat tahun 2020. serta dengan tetap memperhatikan dokumen rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2020 dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) provinsi lampung tahun 2020.
dokumen kebijakan umum anggaran (KUA) apbd tahun anggaran 2020 ini merupakan dokumen yang berisikan gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian asumsi dimaksud. kebijakan umum anggaran (KUA) apbd akan digunakan sebagai dasar penyusunan plafon anggaran sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020.
berikutnya dokumen prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2020 sebagai tindak lanjut dari dokumen kebijakan umum anggaran (Kua) disusun dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah yang telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan nasional. dalam dokumen ini juga tergambar capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.”jelasnya”

rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) kabupaten pesisir barat tahun 2020 merupakan penjabaran tahun keempat rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten pesisir barat tahun 2016-2021, yaitu tahun perencanaan 2019 untuk penganggaran di tahun 2020.
sebagaimana kita pahami bersama, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten pesisir barat tahun 2016-2021 menetapkan visi daerah “terwujudnya.

(bukhari)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button