
Wanprestasi? Bupati – Koperindag “disomasi”
[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
Tubaba_Advokad dan Konsultan Hukum Ivin Aidyan & Partner bertindak atas nama Mas Ali dan Asnawi klieannya akan kembali melayangkan Somasi kepada Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat. Surat masing-masing ditujukan baik kepada Bupati Tubaba serta Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag). Senin, 24 Juni 2019.
Adapun tujuan Somasi tersebut merupakan yang kedua kalinya atas dugaan wanprestasi (ingkar dari kesepakatan), dimana diduga dilakukan oleh pihak pemkab Tubaba terkait perjanjian kerjasama pengelolaan pasar/ pemungutan retribusi di Pasar Dayamurni kecamatan Tumijajar.
Surat tertanggal 20 Mei 2019, nomor 04/SRT- KLR/V/2019 prihal Somasi/undangan yang ditujukan kepada Bupati dan kepala dinas koperindag Tubaba ditanda tangani oleh kuasa hukum Ivin Aidyan Firnandez, SH, Ari Fitrah Anugrah, SH dan Hendra Dina Desa, SH telah menduga pihak pemkab Tubaba tidak memberikan perlindungan atas adanya gangguan atau tuntutan dari siapapun yang menyatakan mempunyai hak, terlebih dahulu atau turut berhak atas pengelolaan dan pemanfaatan pasar kabupaten, dikarenakan pemkab Tubaba seakan tidak menyelesaikan persoalan yang timbul dipasar Dayamurni, tersebut. padahal merupakan kewajiban pemkab setempat atas hal tersebut pemkab dapat dikatagorikan telah melakukan perbuatan Wanprestasi inilah salah satu kutipan surat somasi yang diberikan kepada sejumlah media,Senin (24/6/2019)
“Ini adalah somasi kedua kami dan yang terakhir, apabila tidak ada tanggapan maka pihak kami akan menempuh jalur hukum,”jar Ivin Aidyan diKantornya yang berada di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat .
Dijelaskan Ivin Aydyan, bahwa Kliennya Mas Ali sebagai pihak pengelola pasar yang ditunjuk berdasarkan perjanjian kerjasama nomor 974/01.A/Mou/II.05 /2016 lalu, bahwa pihaknya berharap kepada pemkab Tubaba agar dapat melakukan MoU kembali sehingga pihaknya dapat bekerja sesuai dengan target retribusi yang ditetapkan oleh pemkab Tubaba.
“Diketahui selama ini Klien kami sudah melakukan beberapa kali usulan kepada Dinas koperindag namun tidak pernah ada tanggapan, untuk itu kami bertindak dan Atas Nama Klien Kami Mas Ali melakukan upaya seperti ini, agar klien kami tetap dapat bekerja sesuai dengan MoU dan target retribusi yang ditetapkan oleh pemkab Setempat.”Paparnya.
Sangat disayandkan Pihak Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tulangbawang Barat, saat akan dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut, sekira pukul 14.00 wib, Senin (24/6) di Kantornya, tidak bisa dimintai Tanggapannya. (Alb)
Klik Gambar
