
DPRD Tulang Bawang,Penyampaian Laporan (LKPJ) TA 2018
[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
Tulang Bawang – Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti SE MH, menghadiri rapat paripurna, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2018, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang, Rabu (15/05/2019).
Selain itu, dalam rapat paripurna ini juga dilakukan penyampaian 4 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Eksekutif dan penyampaian 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dari legislatif.
Dalam penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2018, Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti SE MH, menyampaikan bahwa arah kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam pembangunan di Kabupaten Tulang Bawang pada Tahun Anggaran 2018 mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulangbawang Tahun 2017-2022.
“Sehingga dalam pengelolaannya, didasarkan pada hasil perhitungan laporan realisasi anggaran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulang Bawang, dalam target Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.306.671.826.046 (satu trilliun tiga ratus enam milliar, enam ratus tujuh puluh satu juta, delapan ratus dua puluh enam ribu empat puluh enam rupiah) dan berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terealisasi sebesar Rp.1.158.325.076.291,52 (satu trilliun seratus lima puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh lima juta tujuh puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh satu koma lima puluh dua rupiah),” jelas Bupati.
Sementara, mengenai rancangan peraturan daerah inisiatif legislatif. Pada prinsipnya Bupati Winarti menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sangat mengapresiasi dan menyambut baik serta sangat mendukung terhadap 4 rancangan peraturan daerah inisiatif legislatif tersebut.
Sambutan hangat ini, didasari berbagai pertimbangan, diantaranya, seperti mengenai rancangan peraturan daerah tentang kesiapsiagaan dan peringatan dini dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, ini sebagaimana diketahui, Kabupaten Tulang Bawang adalah wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologis dan demografis dengan kemungkinan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa. Jadi peraturan daerah ini merupakan langkah antisipatif dalam upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu.
“Saya berharap dengan dibentuknya peraturan daerah ini dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan, meminimalisasi dampak bencana, mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana,” papar Bupati Winarti.
Lalu kedua, terhadap raperda tentang Bank Sampah, mengingat sampah dengan segenap permasalahannya tidak hanya mempengaruhi estetika, kebersihan, dan kenyamanan Kota, juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan kota sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.
Begitu pula terhadap raperda tentang Jaminan Kelestarian Lingkungan Hidup Berkelanjutan, pada hakekatnya pembangunan di daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional, yaitu pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan bertujuan mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan dapat terjamin apabila didukung dengan sumber daya alam dan lingkungan yang memadai. Maka dengan dukungan dalam pendayagunaan sumber daya alam dan lingkungan, baik hayati maupun non hayati, sangat mempengaruhi kondisi lingkungan.
Terakhir, terhadap raperda tentang kawasan tanpa rokok yang merupakan amanat dari Undang-Undang. (ADVETORIAL)
Klik Gambar
