Aspirasi PublikBERITA TERKINILAMPUNGLampung Utara

100 Hari Kinerja DPRD Kabupaten Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (Pena Lampung) – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Romli.Amd, menjelaskan terkait Program kerja 100 hari dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten lampura, Rabu, (22-01-2020)

Hal ini memang pernah disampaikan, Romli.Amd usai Pelantikan dirinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lampura pada hari senin (14/10/2019) tahun lalu.Ketua DPRD Lampura memiliki Program kerja 100 hari yakni, akan melakukan Penertiban dan Pendataan dan Penuntasan terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Romli, persoalan selama ini yang Notabenenya kita memang kurang paham dan tidak jelas terkait siapa saja Pemilik sahamnya, Perusahaan mana saja dan berapa luasnya serta pungsinya buat apa saja,memang belum jelas.Sehingga kita berkomitmen akan menindak lanjuti dan melakukan Penertiban dan menuntaskan permasalahan terkait HGU yang ada di Kabupaten ini, dan telah berjalan diproses di Komisi I DPRD Lampura,” Ucap romli”

” Saat ini kita dari DPRD telah mengumpulkan data datanya, berkordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten setempat terkait data data tersebut, berapa jumlahnya, berapa Perusahaannya, berapa.luas wilayahnya kita sudah ada datanya dan kumpulkan itu,” Terangnya.

Namun kami dari DRPD Lampura mohon maaf komitmen ini belum selesai karena masih dalam proses pemanggilan 16 Perusahaan guna memastikan perizinannya dan kejelasannya, Dan semuanya akan jelas setelah kita lakukan monitoring kelapangan nantinya.

Kemungkinan dalam minggu-minggu ini, kita akan memanggil Pemilik Perusahaannya atas laporan yang telah disampaikan oleh BPN kepada Pemerintah Daerah.Memang telah kita agendakan dalam minggu ini namun karena ada Shief trable sehingga kita tunda tapi di Minggu ke-4 Januari bulan ini,” Jelasnya.

Setelah semuanya beres, kata Romli, kita bersama Anggota Komisi I akan monitoring kelapangan guna memastikan laporan Pemilik Perusahaan ke DPRD terkait Perizinan yang diberikan kepada Perusahaan itu apakah benar benar ril nanti dilapangannya.

Kenapa banyak persoalan dan Konplik yang sering terjadi disebabkan karena Permasalahan HGU dan simpang siurnya data dan luas lahan serta tapel batas yang memang belum banyak dipahami oleh masyarakat,” pungkas nya (Usni)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button