
Berkas Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu Dilimpahkan ke KPU Lamsel
Lampung Selatan-Berkas temuan dugaan pelanggaran kode etik Ketua PPK Rajabasa dan beberapa PPS akhirnya dilimpahkan Ke KPU Kabupaten Lampung Selatan.
Sebelumnya,Bawaslu Lamsel mendapatkan pengaduan atas pembentukan Relawan yang dilakukan di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa pada Jum’at 16 November 2018 lalu.
Penyerahkan berkas diserahkan perwakilan Bawaslu Lamsel,Iwan Hidayat selaku Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL),yang diterima langsung oleh Ketua KPU Lampung Selatan M. Abdul Hafid.Jumat (28/12).
Dikatakan Iwan Hidayat,pelimpahan berkas yang diserahkan ke KPU Lamsel,sesuai dengan Peraturan DKPP No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dimana,dalam peraturan itu terdapat indikasi pelanggaran kode etik setingkat panitia adhok dapat di proses dan di sanksi langsung oleh Lembaga Permanen setingkat Kabupaten.
“Karena terkait proses panjang yang sempat menyita waktu dan perhatian publik beberapa waktu lalu,kami dari Bawaslu telah melakukan pendalaman terkait indikasi pidana pemilu dan pelanggaran Administrasi yang diduga dilakukan oleh Salah satu caleg DPR RI Dapil Lampung 1 dari Partai Demokrat inisial (ID)”kata Iwan.
Lebih lanjut,dirinya mengatakan dari proses klasifikasi dan kajian yang dilakukan, disimpulkan bahwa tidak terdapat unsur yang terpenuhi terhadap dugaan pidana dan pelanggaran Administrasi.
“Meski sepenuhnya ditangani oleh KPU Kabupaten, namun dalam prosesnya Bawaslu Kabupaten tetap akan memantau terkait penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajarannya” Pungkas Iwan.
Sementara,menanggapi hal itu ketua KPU Lamsel M. Abdul Hafid, mengatakan KPU telah menerima pelimpahan berkas dari Bawaslu Lampung Selatan.
“Kita akan menindak lanjuti dengan memproses dan memeriksa temuan Bawaslu, karena pada prinsipnya berkas yang disampaikan adalah berkas Laporan temuan dugaan pelanggaran kode etik jajaran kami dibawah,”ujar Hafid.
Laporan/penulis :Aka Prayudi sior
Klik Gambar
