
Bimtek Manajemen Pemerintahan Pekon Se-Kabupaten Pesisir Barat.
[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
Pesisir Barat_Bimtek manajemen pemerintahan pekon bagi para peratin pesisir barat
,Pembukaan bimbingan teknis manajemen pemerintahan pekon sekabupaten pesisir barat di gedung serbaguna labuhan jukung senin 10/12/2018, di hadiri langsung oleh bupati pesisir barat DR.DRS.H.Agus istiqlal.SH.MH.beserta jajaran nya serta para peratin sekabupaten pesisir barat.
Acara tersebut Berjalan dengan sukses dalam sambutan nya bupati pesbar mengatakan ” bahwa setiap peratin ” harus mengerti tugas pokok dan pungsi nya masing masing ” serta harus cepat tanggap dalam setiap permasalahan yang ada di tengah tengah masyarakat ” bila perlu jemput bola dalam hal pelayanan bagi masyarakat yang sipatnya memerlukan bantuan ” serta mengoftimal kan pembangunan pekon yang bersumber dari dana APBN jangan sampai dana desa Yang telah dikucurkan oleh pusat banyak penyimpangan penyimpangan ” dalam pembangunan yang berada di pekon masing masing jangan coba coba bermain dengan anggaran dana desa ( DD ) kalau tidak mau saudara berurusan dengan hukum yang berlaku.”
Serta dalam bimbingan teknis ini saya mengharapkan para peratin ” benar benar mengerti akan tugas dan pungsi nya sebagai pemimpin di tingkat pekon ” jangan ada lagi setiap masyarakat membutuh kan pelayanan peratin serta aparat nya tidak berada di tempat imbuh nya.”
Tujuan dalam pelaksanaan bimbingan teknis bagi para peratin ” untuk memahami kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan desa ” memahami tujuan pelatihan/ bimtek ” memahami kewenangan desa ” serta administrasi desa ” juga dalam hal pembangunan dana desa ” dalam pembangunan desa harus mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten atau kota ” baik dalam jangka menengah maupun dalam jangka tahunan ” terkait tujuan pembangunan desa salah satu nya untuk memajukan perekonomian masyrakat desa” serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.
Dalam hal permusawaratan ” desa / pekon dapat mengusulkan sipat nya rancangan / peraturan desa kepada pemerintahan desa “yang mana telah di konsultasikan kepada masyarakat pekon ” untuk mendapat kan masukan ini telah diatur oleh undang undang ” setiap apapun pekerjaan di kepemerintahan semua nya mengacu kepada undang undang yang berlaku.
(bukhari)
Klik Gambar
