
Diduga Korupsi DD, Kakam Minanga jaya diamankan
Way kanan,penalampung.news.com
Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang lelaki inisial WM (61) warga Kampung Menanga Jaya kecamatan Banjit Kabupaten setempat, yang bersangkutan diduga keras melakukan Tidak pidana korupsi APBK (Anggaran Pendapatan Belanja Kampung), Selasa (21/01/2020).
Demikian disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana,ditegaskan bahwa pada tahun 2016 Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten setempat mendapatkan Dana APBK sebesar Rp 742.958.275 (tujuh ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).
Dalam pengelolaan dana APBK Kampung Menanga Jaya dilakukan oleh Aparat kampung, dalam hal ini kepala kampung inisial WM, namun dalam pelaksanaan penggunaan APBK TA.2016 tersebut diduga terdapat penyalahgunaan.
Dimana dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif.
Penyalahgunaan Dana APBK Ta.2016 tersebut diduga dilakukan oleh Sdr.WM selaku kepala Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Dari hasil penyelidikan dan hasil Audit yang dilakukan oleh Tim BPKP perwakilan Provinsi Lampung, bahwa ditemukan beberapa kegiatan pemberdayaan yang tidak dilaksanakan, total kerugian Negara senilai Rp 457.622.500,-(empat ratus lima puluh tujuh juta enam ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah).
Menanggapi laporan tersebut anggota Tipikor Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi APBK tersebut.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, pada Senin tanggal 21 januari 2020 sekitar pukul 12.30 WIB petugas mengamankan tersangka WM saat sedang berada di rumah kerabatnya di kelurahan pasar Banjit, dan saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Jika terbukti tersangka akan diancam dengan pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU RI NO 31 Tahun 1999 jo UU RI NO 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun penjara”.ujar Kasatreskrim (Alting)
Klik Gambar
