BERITA TERKINILAMPUNGLampung Timur

DPRD Lamtim Gelar Rapat Paripurna Bahas “Raperda”…

Lampung timur_Penalampungnews. Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur (Lamtim) sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Rapat Paripurna. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif di ruang sidang DPRD Lamtim, Kamis (20/7). Turut hadir Wakil Bupati Lamtim Zaeful Bokhari,Forkopimda  serta Camat se Lamtim.

 Hasil pembahasan raperda Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2017 yang pertama dibacakan Ketua Pansus 1 Sudibyo, tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Lamtim nomor 19 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa (Kades).

 Terdapat perbaikan perubahan ketentuan pasal 1 angka 2,19, angka 20 angka 27,  28, 29 ,31, angka 35 diubah dan ditambahkan 1 yaitu angka 37. Dalam penyampaian itu terdapat perubahan pada pasal 93.A huruf e, terdapat penghapusan pada ketentuan pasal 21 ayat 1 huruf g, terdapat perubahan pada pasal 40, terdapat perubahan pada Pasal 43, terdapat perubahan pada ketentuan pasal 6 pasal 47 pasal 49 dan pasal 51.

Dalam penyampaiannya itu pada Pasal 46 ayat 1 biaya bantuan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dijabarkan oleh panitia pemilihan Melalui rapat panitia dengan memperhatikan asas efisien efektivitas transparan akuntabel dan kewajaran.

Ayat 2 rincian penggunaan biaya bantuan pemilihan kepala desa dimaksud pada ayat 1 diajukan oleh panitia pemilihan kepala desa dengan tembusan kepala badan permusyawaratan desa dan camat.

 Ayat 3 kepala desa bersama badan permusyawaratan desa menetapkan Peraturan Desa tentang penggunaan biaya bantuan pemilihan kepala desa yang diajukan oleh panitia pemilihan Dan salinannya disampaikan kepada Camat dan Bupati selambat-lambatnya 3 hari setelah tanggal ditetapkan.

Ayat 4 biaya bantuan pemilihan kepala desa digunakan untuk belanja administrasi dan operasional penyelenggara. Ayat 5 besaran biaya bantuan pemilihan kepala desa ditentukan lebih lanjut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ayat 6 peruntukan biaya bantuan pemilihan kepala desa lebih lanjut diatur dalam peraturan bupati.

Sedangkan pada pasal 47 ayat 1 biaya pemilihan kepala desa dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah ayat 2 besaran bantuan biaya pemilihan kepala desa sebagaimana tersebut pada ayat 1 ditetapkan oleh Bupati. Pasal 49 ayat 1 pengaduan terhadap penyimpanan dan atau pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilihan ditunjukkan kepada Bupati ayat 2 pengaduan sebagaimana pada ayat 1 diajukan secara tertulis disertai dengan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sedangkan dalam ayat 3 setelah menerima pengaduan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari Bupati dapat memerintahkan panitia pemilihan tingkat kabupaten untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka penyelesaian masalah dan melaporkan hasilnya Kepada Bupati ayat 4 mekanisme pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk pelanggaran yang bersifat tindak pidana dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Sementara pada pasal 51 ayat 1 dalam hal seorang calon kepala desa terpilih sudah dilantik menjadi kepala desa ternyata di kemudian hari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 seluruhnya atau sebagian tidak benar palsu atau dipalsukan yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada lampiran penjelasan yang dimaksud dengan ketentuan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,”ucapnya dalam rapat tersebut.

Sedangkan laporan panitia khusus 2 DPRD Kabupaten Lampung Timur dibacakan ketua Pansus 2 Hj Hermin Astuti terdapat 1 raperda tentang hak keuangan administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur. Dalam hal ini Terdapat 12 perubahan raperda.

“Terdapat pada konsideran tentang hak keuangan administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah. terdapat penambahan pada konsideran menimbang pada point a Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 17 tahun 2017 tidak sesuai lagi,”terangnya

Dalam kesempatan tersebut DPRD juga menyampaikan pelegalan Diskotik, Karaoke, Klub Malam, Pantai Pijat melalui rapat paripurna pengesahan Raperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten Lampung Timur Nomor 16 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Untuk Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Ini terdapat perubahan pada ketentuan pasal 16 hingga berbunyi sebagai berikut: Ayat 1 objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggara hiburan dengan dipungut bayaran. Ayat 2 hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah seperti tontonan, film, pagelaran, kesenian, kontes kecantikan, pameran, diskotik, karaoke, club malam,  sirkus permainan biliar, boling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, kebugaran, pertandingan olahraga.(Eri)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button