
Gondol Puluhan Miliar Dari Fee Proyek, Tangan Agus BN,Anjar A dan Syahroni Untuk Beli Aset Zainudin
Lampung Selatan-Sidang lanjutan terdakwa,Zainudin Hasan ,mantan bupati lampung selatan non aktif yang digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin, (14/01/18).
Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati dan JPU KPK RI, Wawan Yunarwanto mencecar pertanyaan kepasa saksi Agus Bhakti Nugroho (ABN -red),Anjar Asmara mantan Kadis PUPR Lamsel dan Syahroni Kabid Perairan Dinas PUPR Lamsel .
Dalam pertanyaan yang diajukan,jawaban yang diberikan ABN ,Anjar Asmara dan Syahroni menguak fakta mengejutkan.
Pada tanya jawab ,perputaran aliran Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel yang mencapai puluhan miliar rupiah dari tahun 2016,2017 dan 2018 banyak diperuntukan untuk kepentingan membeli aset-aset milik Zainudin Hasan.
Betapa tidak ,dalam tanya jawab dengan hakim,jawaban ABN,Anjar Asmara dan Syahroni jumlah uang yang disebutkan sangat fantasis.
“Sejumlah uang yang pernah diberikan Syahroni dan Anjar Asmara ,diatas 2 Miliar dibayarkan untuk aset bupati”kata Agus BN saat dicecar pertanyaan oleh Hakim Mien.
Sementara,saksi Anjar Asmara saat tanya jawab dengan Hakim,dirinya mejawab pernah memberikan dana kepada Agus BN mencapai 10 Miliar.
Agus Bhakti Nurgoho staf khusus Bupati Lamsel Non Aktif , juga terdakwa kasus yang sama telah menerima uang setoran fee proyek infrastruktur di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan sejumlah Rp 72,742 miliar yang digunakan untuk membeli aset-aset Zainudin, yang diakui ABN sebagai Pengusaha.
Laporan/penulis:Aka Prayudi Sior
Klik Gambar
