
Ingat, ASN dan Kades Boleh Hadiri Kampaye
Lampung Selatan-Kondisi pesta demokrasi tahun ini yang lebih rame dibanding Pemilu sebelumnya.Membuat ASN dan kades tak lagi dibayang-bayangi ketakutan selama menghadiri Kampaye Pemilu 2019 mendatang.
Selain itu,dalam memaksimalkan pengawasan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota.
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mengikutsertakan masyarakat di dalamnya.Sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan.
Melalui Komisioner Bawaslu Lamsel,bidang divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL),Iwan Hidayat,mengingatkan dalam menghadiri kampanye, tentu wajib mempertimbangkan hari dan jam kerja bagi PNS dan tidak mengenakan simbol2 lembaganya. Berlaku juga bagi kepala desa dan perangkat Desa.
“Ingat larangan bagi mereka (ASN dan Kades) adalah terlibat atau dilibatkan dalam suksesi salah satu peserta pemilu baik langsung maupun tidak langsung”tutur dia. Sabtu (22/12/2018).
Dijelaskannya lagi,kata iwan ” Bagi penyelenggara pemilu di tingkat bawah, silahkan hadir dengan mengenakan pakaian lembaga lengkap dengan ID-Card (tanda pengenal) jika ada misal Panwascam dan PPK pada kampanye tingkat Kecamatan”ucapnya.
Oleh sebab itu,bahwa kehadiran penyelenggara Pemilu pada konteks melakukan pengawasan bagi Panwascam dan untuk memastikan seluruh rangkaian acara kampanye dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada bagi PPK.
“Baik ditingkat PPL dan PPS pada kampanye tingkat desa”sambung iwan.
Sementara,dia mejelaskan di dalam UU 7 tahun 2017 pasal 307 sd pasal 316,telah diatur sinergitas antara Panwascam dan PPK serta PPL dan PPS.
“Panwas yang merekomendasi jika terjadi pelanggaran ke PPK atau PPS.Sedangkan PPK dan PPS yang dapat menghentikan kegiatan kampanye tergantung urgensinya”ungkap dia.
Dirinya juga menghimbau agar didalam melakukan pengawasan agar dapat membangun sinergitas dengan sesama penyelenggara pemilu.
Penulis /Laporan:Aka Prayudi Sior
Klik Gambar
