
Kemenag Meminta Kepada Yayasan Agar KS Yang Diduga Cabuli Siswi Dibebas Tugaskan Dari Guru Dan Kepala Madrasah
LAMPUNG TIMUR (PL) – Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur meminta kepada yayasan tempat kepala Madrasah Ibtidaiyah yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga siswinya agar di bebas tugaskan sebagai guru maupun kepala sekolah di tempat dia mengajar, Senin (18/02/2019).
Saat di wawancarai melalui telfon pribadi Daroji mengatakan,”saya meminta kepada pihak yayasan membebas tugaskan guru yang bersangkutan, pertama sebagai guru dan yang kedua sebagai kepala Madrasah,”unkap Daroji, Kasi Pendidikan Madrasah (PENMA) Kementerian Agama, Lampung Timur
Baca Juga :
Kepala Sekolah Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 3 Siswi, Orang Tua Lapor Kepolisi
Hingga saat ini, Kepala sekolah yang di duga melakukan pencabulan terhadap siswi yang masih duduk di bangku kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah itu belum di tahan oleh pihak kepolisian, dan masih dalam proses penyelidikan dengan cara meriksa saksi-saksi.
Masih di katakan daroji,”Kita liat nanti sesuai dengan peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN), ada pelanggaran-pelanggaran sesuai tingkat ASN yang dia lakukan, jadi kita belum bisa ambil langkah karena masih proses hukum,”tambahnya
Perlu di ketahui, pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undangan-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak berbunyi, setiap orang yang melanggar dalam ketentuan sebagai mana di maksud dalam pasal 76E di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar.(Red)
Klik Gambar
