Bandar LampungBERITA TERKINIHukum dan Kriminal

KUASA HUKUM YANTONI DESAK POLDA LAMPUNG SEGERA PERIKSA AS

Bandar Lampung (PL)– Perkara Yantoni salah satu wartawan Tipikor Kriminal Investigasi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AS selaku Sekretaris BPKAD Kabupaten Tulang Bawang Barat kini berlanjut hingga pendalaman dimana pada hari ini Yatoni sebagai pelapor sekaligus sebagai saksi telah menjalankan proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Krimsus Polda Lampung. Jum’at (25/10)

Yantoni yang didampingi oleh Holdin, SH selaku kuasa hukumnya dimintai keterangan oleh pihak penyidik Subdit IV Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Lampung terkait laporan beberapa minggu lalu tentang UU Pers No 40 tahun 1999.

Usai pemeriksaan tersebut kepada awak media Yantoni di dampingi Holdin, SH meminta kepada pihak penyidik Reskrimsus Polda Lampung agar dalam perkara ini bisa secepatnya memanggil terlapor AS Sekretaris BPKAD Tubaba untuk dimintai keterangan.

” Dalam hal ini saya selaku Penasehat hukum dari pelapor meminta kepada pihak penyidik agar segera memproses terlapor agar dapat mengklarifikasi di Polda Lampung,” pinta Holdin.

Dalam pemeriksaan tersebut lanjut Holdin, ada sekitar dua puluh pertanyaan dan dari pemeriksaan semakin jelas dan memperjelas adanya tindak pidana kepada pers, yang diatur dalam UU no 40 tahun 1999, tepatnya pasal 18 ayat 1.

” Duduk perkara sudah jelas dan kita meyerahkan sepenuhnya ke penyidik Reskrimsus Polda Lampung agar perkara ini bisa cepat di selesaikan, karena jika tidak kejadian seperti ini bisa terulang lagi akan bahaya bagi keberlangsungan demokrasi khususnya kebebasan Pers,” tutup Holdin.(rls/tim)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button