
Menggelapkan Uang 300 Juta Lebih, JPK Laporkan BMT Surya Melati Ke Polres Lamtim
LAMPUNG TIMUR (PL) – Ketua Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Lampung Timur, melalui Sekretarisnya Mirwan Sofik dan beberapa anggotanya menyampaikan laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) tentang terjadinya dugaan penggelapan uang yang diperkirakan Rp. 308,- juta yang di lakukan oleh BMT Surya Melati, yang beralamatkan di Way Jepara, Lamtim, Kamis (07/02/2019).
Perlu di ketahui, hak milik 7 orang anggota BMT Surya Melati Way Jepara Lampung Timur yang diduga kuat di gelapkan oleh oknum pengelola BMT itu Rinciannya Rp. 308 juta itu terdiri dari, simpanan berjangka (Simka) Rp.186,5 juta dan bagi hasil (Basil) Rp.109,3 juta serta tabungan Rp.12,2 juta. Simpanan Berjangka dan Tabungan berjumlah Rp.198,7 juta yang dititipkan oleh ketujuh anggota kepada Yudi Saputra, SE Kepala Cabang BMT Surya Melati Purbolinggo.
“Kami sudah menyampaikan pengaduan resmi terkait dugaan penyimpangan uang diperkirakan 308 juta hak milik 7 anggota BMT Surya Melati Lamtim”,kata Sekretaris JPK Korda Lamtim, Mirwan Sofik Kamis, diruang kerjanya seusai tim investigasi menyampaikan surat pemberitahuan atau pengaduan masyarakat ke Polres Lamtim.
Pihaknya menilai bahwa tindakan oknum pengelola terindikasi penggelapan dalam jabatan. Oleh karena itu, ia berharap pada Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur melakukan penanganan hingga tuntas.
“Kami menilai, dugaan penyimpangan uang itu sebagai tindakan penggelapan dalam jabatan, Kami berharap penyidik Polres Lamtim menindaklanjutinya hingga tuntas”,terangnya
Kedatangan tim Investigasi JPK Korda Lamtim diterima oleh BRIPKA Maryanto,S,IP anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lampung Timur. Pihaknya akan menyampaikan surat pengaduan masyarakat tersebut ke Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Sandi sembari menunggu disposisi guna melakukan pendalaman sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Yang jelas surat pengaduan ini, kita masukkan ke ruang Kasat dulu, dari Kasat baru nanti disposisinya turun ke unit mana. Ke unit Tipidter misalkan, baru kemudian unit tipidter mendalami laporan itu, setelah itu, turun ke lapangan”,kata BRIPKA Maryanto,SIP
Selain itu, uang simpanan berjangka Rp.157-juta milik Udin dititipkannya pada Yudi Saputra dan Rp.150-juta milik Sujianto dititipkannya kepada Heni Yusprianto pada 1 April 2016 dan jatuh tempo 1 April 2017. Bagi hasilnya 40% x 12 bulan, tetapi uang tersebut tidak dikembalikan. Bahkan Taufiq berdalih yang memiliki hutang bukanlah dirinya melainkan BMT Surya Melati.(Red)
Klik Gambar
