
Pemkab WK , Mou Dengan Ombudsman RI
Way kanan,penalampung news.com
Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Way kanan telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait peningkatan kwalitas Pelayanan Publik dilingkungan Pemerintah kabupaten Way kanan tahun 2020.
Mou tersebut ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Refa’i SH , LLM , Ph D dan Bupati Way kanan H. Raden Adipaty Surya SH , MM .
Kepala Bagian Kerjasama Setdakab way kanan M . Mersanjaya SE , MH di ruang kerjanya , senin (08/06/2020) menjelaskan mengingat saat ini masih dalam keadaan Wabah Covid-19 maka nota kesepahaman ini ditandatangan secara terpisah ditempat masing -masing pada tanggal 20 April 2020 yang lalu.
Ombudsman RI selaku pihak kesatu adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh Negara dan Pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN , BUMD dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau Perseorangan yang diberikan tugas menyelenggakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dan anggaran pendapatan belanja Negara atau APBD .
Pemerintah Kabupaten way kanan selaku pihak kedua menyelenggarakan pelayanan publik dan penyelenggaraan urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI berdasarkan UUD 1945.
Adapun maksud dan tujuan ditandatangani Nota kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara Ombudsman RI dan Pemkab Way kanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan melalui pencegahan maladministrasi dan percepatan penyelesaiannya laporan masyarakat atas pelayanan publik.
Dengan adanya Nota kesepahaman menuntut SKPD agar dapat meningkatkan pelayanan publik dilingkungan Pemkab Way kanan benar – benar menjadi lebih baik lagi . Jelas Mersanjaya. (Alting)
Klik Gambar
