
Pemkab WK , Perpanjang Masa Libur Sekolah
Way Kanan,penalampungnews.com
Pemkab Way Kanan memperpanjang Masa libur sekolah hingga 22 April 2020 .Hal itu terkait pencegahan wabah virus corona (Covid 19).
Dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Way kanan Saipul mengatakan , “Keputusan tersebut berdasarkan Surat Bupati Way kanan Nomor ; 420/272/IV.01-WK/2020 , tentang pencegahan penyebaran wabah virus corona pada satuan pendidikan di Kabupaten Way kanan” Tegasnya.
Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada semua jenjang , dan jenis pendidikan dilakukan dari rumah peserta didik masing – masing sampai dengan 22 April 2020 .
Sekda saipul menambahkan , dasar surat tersebut yakni , berdasarkan surat edaran Mentri pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan wabah penyakit corona pada satuan pendidikan , Surat Edaran Mentri pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran wabah penyakit corona (Covid 19) .
Juga disampaikan , berdasarkan Surat Kepala Pusat Prestasi Nasional Kementrian Pendidikan dan Kebudayan RI Nomor 0093/J3 /TU/2020 Hal penundaan Kegiatan lomba- lomba Tahun 2020 dan Surat Gubernur lampung No 420/808/V.01/2020 tanggal 27 Maret 2020 hal pencegahan penyebaran penyakit wabah Virus Corona (Covid 19) pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung . Ujar Sekda. (Alting)
Klik Gambar
