
Rutan Kelas llB Sukadana Berikan SK Asimilasi Rumah, Kepada 10 WPB
Penalampungnews.com, Lampung Timur – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana memberikan SK Asimilasi rumah kepada 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Abdul Aziz, saat diwawancarai, Jumat 27 Januari 2023.
“Hal ini Menindaklanjuti Permenkumham No. M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Rutan, Kelas IIB Sukadana,” ujar Abdul Aziz.
Sebelum melepas WBP tersebut, Abdul Aziz mengatakan, bahwa Pengeluaran Asimilasi dirumah dilakukan sebagai langkah menanggulangi penyebaran Covid-19 di Rutan Sukadana.
“Asimilasi dirumah ini merupakan program aksi nasional Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah dan menanggulangi Penyebaran Covid-19 baik di Rutan sesuai dengan Permenkumham No.M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Lanjutnya,” Sepanjang Januari 2023 Rutan Kelas IIB Sukadana telah memberikan SK asimilasi rumah kepada 51 Warga Binaan,” imbuhnya.
Aziz juga menyebutkan, yang mendapatkan asimilasi tersebut adalah Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana dan anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana.
“Dimana bagi yang 2/3 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2023 tentunya juga telah memenuhi beberapa syarat, diantaranya, berkelakuan baik serta menunjukkan penurunan tingkat risiko serta syarat administratif dan substantif lainnya akan mendapatkan program tersebut,” tuturnya.
Abdul Aziz juga menambahkan, WBP yang nantinya memenuhi syarat program Asimilasi agar tertib melaksanakan Asimilasi dan mengikuti pembimbingan dari petugas Bapas dengan baik dan pemberian Asimilasi ini gratis.
“Bagi keluarga WBP agar tidak terpengaruh terhadap oknum, siapapun, dan dari manapun itu yang menjanjikan pengurusan Asimilasi dengan jaminan sejumlah uang, karena pengurusan asimilasi maupun program lainnya tidak dipungut biaya atau gratis,” tegas Abdul Aziz.
Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan, Romzi B, mengungkapkan bahwa program asimilasi rumah ini ini bukanlah bebas sepenuhnya, karena ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.
“WBP yang mengikuti program Asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya dirumah,” ujar Romzi.
Romzi juga berharap, melalui program ini, proses pembinaan dapat terus berlangsung dengan kembali ke lingkungan masyarakat.
“Serta WBP yang mendapatkan program ini dapat merasakan manfaatnya. Saya berpesan kepada seluruh WBP yang mendapatkan bebas asimilasi ini tetap menjaga perilaku dan jangan melakukan tindakan melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat,” pungkasnya. (Eri)
Klik Gambar
