
Sengketa Lahan, Misdiantoro Cs Bohongi Publik Mengaku Sudah Daftar di Pengadilan Negri Sukadana
LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Upaya pembohongan publik dan intimidasi dari pihak pendamping Misdiantoro dan Marwanto cs kepada pihak saudara Kayun, yang mengatakan Bahwa mereka tidak perlu hadir dalam rembuk pekon yang di lakukan di Balai Desa Karang Anyar sebab pendamping Misdiantoro cs sudah mendaftarkan kasus perdata sengketa lahan antara Kayun dengan Misdiantoro dan Marwanto yang ada di tapal batas Desa Sukorahayu dengan Desa Karang Anyar kec. Labuhan Maringgai tersebut ternyata tidak benar “pasalnya” setelah di cek oleh Pendamping Hukum saudara kayun di pengadilan Negeri Sukadana ternyata tidak ada daftar pelaporan Perdata sengketa lahan atas nama Misdiantoro dan marwanto cs.
Baca Juga :
Mediasi Sengketa Tanah Milik Warga Diperbatasan Desa, Misdiantoro dan Marwanto CS Ada Tidak Hadir
Hal tersebut di sampaikan oleh PH saudara Kayun “panca kusuma.SH kepada Wartawan melalui telpon seluler senin 08/07 bahwa, saya sudah mengecek Pengadilan Negeri Sukadana pagi tadi ke pihak yang menangani hukum perdata mereka mengatakan tidak ada Laporan atau daftar tentang sengketa lahan yang di Labuhan Maringgai atas nama Diantoro dan Marwanto cs sejauh ini pihak pengadilan belum menerima laporan apapun, Jadi jika mereka pihak pendamping Misdiantoro dan Marwanto CS mengatakan sudah mendaftarkan permasalahan ini ke Pengadilan Negeri Sukadana berarti mereka sudah melakukan pembohongan publik dan bukan hanya masyarakat biasa yang dibohongi termasuk forkopimcam kecamatan Labuhan maringgai pun sudah dibohongi dan di intimidasi oleh Mistiantoro dan Marwanto cs dengan memakai nama Pengadilan Negeri Sukadan” kata Panca
Menurut keterangan Kayun selaku pemilik tanah ketika berbincang -bincang dengan kru Media di Balai Desa Karang Anyar kamis 04/07 mengenai pasca Mediasi yang kedua Mengatakan bahwa, Mediasi ini sudah dua Kali diadakan tetapi pak misdiantoro dan Marwanto cs tidak pernah hadir.
“Mediasi ini Sudah 2 kali diadakan yang pertama tanggal 25 Juni 2019 dan yang kedua hari ini Kamis 4/7/2019 (kemarin), Namun Misdiantoro dan marwantoro cs Tidak pernah hadir” jelas Kayun.
Masih menurut Kayun lokasi tanah milik misdiantoro dan Marwanto ada tapi Bukan di lokasi tanah milik saya.
“Lokasi tanah mereka Berbeda” jelas kayun.
Sementara di tempat yang sama saat rapat rembuk pekon pernyataan saudara kayun di benarkan oleh kesaksian Alihendra mantan kepala Desa sukorahayu yang di amini Yuli selaku sekdes Desa sukorahayu
Bahwa lokasi misdiantoro dan marwanto ada tidak hilang sesuai dengan AKTE yang di miliki misdiantoro dan marwanto berada di Desa sukorahayu dan saat ini masih ada” ucap Alihendra. (Red)
Klik Gambar
